KENDARI – Seorang pria berusia 24 tahun, Akmal Fikram, ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman, pelaku yang mengenakan celana pendek dan topi terlihat memantau situasi di sekitar rumah korban.
Saat kondisi di sekitar rumah sepi, pelaku kemudian nekat membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke wilayah Kota Baubau.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian berwarna merah.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan motor curian itu diduga akan digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di sel tahanan Polresta Kendari.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian tersebut.
Tim Redaksi













