KENDARI – Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Bokori, Siswanto, angkat bicara terkait polemik pengisian solar bersubsidi menggunakan kendaraan bak terbuka di kawasan Dermaga Bajoe, Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Ia menegaskan, penyaluran BBM yang menjadi sorotan tersebut telah dilengkapi surat rekomendasi resmi dan dilakukan sesuai prosedur.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan masyarakat terhadap aktivitas pengisian solar ke dalam puluhan jeriken di lokasi tersebut. Sebelumnya, penyaluran BBM dalam jumlah besar itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dokumen, identitas penerima, serta kesesuaian penggunaan solar dengan peruntukannya.
Siswanto membantah dugaan bahwa pihak SPBN Bokori menyalurkan solar tanpa kelengkapan administrasi. Menurutnya, surat rekomendasi menjadi persyaratan yang harus dipenuhi sebelum BBM diserahkan kepada penerima.
“Kami tidak berani mengeluarkan atau memberikan BBM jika tidak ada surat rekomendasi resmi. Pengambilan ini diperuntukkan bagi warga atau masyarakat setempat, dan seluruh dokumennya sudah diperiksa, tidak ada masalah,” ujar Siswanto dalam keterangannya, Senin malam (27/10/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan bak terbuka dalam pengambilan solar tersebut, menurut pihak pengelola, memiliki dasar perizinan dan peruntukan yang jelas. Siswanto juga menyebut kepolisian telah turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.
Berdasarkan keterangan Siswanto, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa dokumen perizinan yang digunakan telah lengkap. Namun, keterangan itu masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak kepolisian untuk memastikan proses pemeriksaan, dokumen yang diteliti, serta kesimpulan resmi yang diperoleh.
Polemik penyaluran solar bersubsidi di Bokori tidak hanya berkaitan dengan keberadaan surat rekomendasi, tetapi juga menyangkut kesesuaian pelaksanaan distribusi dengan ketentuan yang berlaku.
Keabsahan dokumen, kewenangan instansi penerbit, identitas penerima, jumlah BBM yang disalurkan, serta kesesuaian peruntukan menjadi sejumlah aspek yang perlu dipastikan agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara menyeluruh.
Dengan demikian, klarifikasi dari pengelola merupakan salah satu bagian penting dalam penelusuran fakta. Sementara itu, kesimpulan mengenai kepatuhan penyaluran BBM perlu didasarkan pada hasil verifikasi dokumen dan keterangan dari pihak-pihak berwenang.
Siswanto turut menyayangkan berkembangnya pemberitaan dan informasi yang menurutnya belum menggambarkan kondisi di lapangan secara utuh. Ia menegaskan bahwa penyaluran solar melalui SPBN Bokori ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Untuk meluruskan informasi yang berkembang, pihak pengelola berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan Kapolsek setempat. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus memberikan penjelasan yang lebih terang kepada masyarakat.
Di sisi lain, penyaluran solar bersubsidi merupakan persoalan penting bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan kecil yang bergantung pada BBM untuk menjalankan aktivitas melaut. Ketersediaan solar berkaitan langsung dengan biaya operasional dan keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Karena itu, pengawasan distribusi tetap diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak dan digunakan sesuai ketentuan. Namun, setiap dugaan penyimpangan juga harus ditangani secara objektif dan tidak dapat dinyatakan terbukti sebelum didukung bukti serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan resmi dari kepolisian, verifikasi terhadap surat rekomendasi, serta kejelasan mengenai penerima dan peruntukan BBM diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan Siswanto masih menjadi penjelasan dari pihak pengelola SPBN Bokori. Konfirmasi lebih lanjut kepada kepolisian dan pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak yang berkaitan untuk menyampaikan keterangan tambahan maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah tetap menjadi perhatian dalam pemberitaan ini.
Tim Redaksi













