Berita

Empat Pelaku Penganiayaan di THM FunQ Dibekuk Polisi

8
×

Empat Pelaku Penganiayaan di THM FunQ Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Tim gabungan kepolisian meringkus empat pelaku penganiayaan berat disertai pengeroyokan dan penikaman terhadap dua pengunjung Rumah Karaoke Fun’Q, Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Keempat pelaku masing-masing berinisial DI (37), BA (40), WA (47), dan AL (30). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

“Motifnya bermula dari perselisihan paham antar sesama pengunjung saat mengonsumsi minuman keras di tempat karaoke tersebut,” ungkap Malau. Minggu (1/11/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perselisihan tersebut kemudian berujung aksi pengeroyokan dan penikaman terhadap dua korban, yakni Paidin (51) dan Ilham (51).

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik yang dibawa dari rumah. Akibat penyerangan tersebut, Paidin mengalami tiga luka tikaman, sedangkan Ilham mengalami dua luka tikaman.

Kedua korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Korem Kendari untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah kejadian para pelaku melarikan diri dan berpencar ke sejumlah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

Tim gabungan URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Satintelkam Polresta Kendari, dan Ditintelkam Polda Sultra kemudian melakukan pengejaran.

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (31/10/2026). Polisi lebih dahulu mengamankan tiga pelaku, yakni DI di rumah keluarganya di Jalan Masjid Raya, Rumbia, Kabupaten Bombana.

Sementara BA ditangkap di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, dan WA diamankan di Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari.

Selanjutnya, pelaku keempat berinisial AL diamankan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 04.04 Wita. Sebelumnya, AL mendatangi Polsek Kemaraya untuk menyerahkan diri.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah senjata tajam jenis badik serta pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.

Ke empat pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *