KENDARI – Personel kepolisian menggelar penertiban kendaraan yang terindikasi terlibat balap liar serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Penertiban tersebut berlangsung dalam rangka Operasi Patuh Anoa 2026, Minggu (1/11/2026) dini hari.
Kegiatan dimulai pukul 00.00 hingga 05.00 WITA dengan menyasar sejumlah titik rawan, yakni Jalan Komjen M. Jasin dan Jalan Baru, Kota Kendari.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas balap liar yang kerap berlangsung pada malam hingga dini hari.
Selain mengancam keselamatan pengendara, aksi tersebut juga berpotensi mengganggu kenyamanan warga akibat suara bising kendaraan.
Kegiatan penertiban melibatkan personel gabungan Ditlantas dan Provos Polda Sultra, dipimpin AKBP Faisal, S.Sos., bersama Kompol Martinus Griavinto Sakti, S.I.K., M.M., dan Kompol I Made Prawira Wibawa, S.S.T., S.I.K., M.I.K., serta sejumlah perwira dan personel lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua dan roda empat sekaligus menindak pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Hasilnya, sebanyak 39 kendaraan berhasil ditertibkan terdiri dari 38 sepeda motor dan satu kendaraan roda empat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 30 pelanggaran penggunaan knalpot brong, lima pelanggaran kelengkapan kendaraan, serta tiga pelanggaran tidak menggunakan helm.
Dominasi pelanggaran knalpot brong menjadi perhatian tersendiri dalam penertiban tersebut. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar tidak hanya melanggar ketentuan teknis kendaraan, tapi juga dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.
Ditlantas Polda Sultra menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kepolisian juga mengingatkan generasi muda agar tidak menjadikan jalan raya sebagai arena balapan. Sebab, balap liar memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat turut diimbau untuk menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi aturan berlalu lintas, serta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar teknis dan laik jalan.
Melalui Operasi Patuh Anoa 2026, Ditlantas Polda Sultra berharap tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman, sekaligus meminimalkan gangguan kebisingan akibat penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.
Tim Redaksi













