Kendari, Anoaindep.id – Pelaksanaan program pemerintah pusat mengenai 3 juta rumah turut dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Program tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri dalam rangka mendukung kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Salah satu langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mempercepat program ini adalah dengan mendorong respon Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG maksimal 10 hari.
Seperti yang diungkapkan Pj Wali Kota Kendari, Parinringi pasca rapat koordinasi bersama DPM PTSP, Dinas PUPR, Bapenda, dan Bappeda Kota Kendari.
“Alhamdulillah kita sudah punya Perwali terkait Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan PBG,” ujanya, Senin (20/1/2025).
Aturan yang termuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 41 dan 42 Tahun 2024 ini kemudian diajukan ke pihak teknis pelaksana.
Parinringi berharap, layanan khusus PBG untuk MBR prototipe ini dapat diselesaikan lebih cepat yakni maksimal 10 hari.
“Ternyata ada beberapa kabupaten/kota yang memiliki standar pelayanan 10 hari, kita juga upayakan seperti itu,” kata dia.
Untuk menindaklanjuti itu, Pemkot Kendari akan mengadakan kunjungan ke daerah yang sudah menerapkan respon PBG 10 hari tersebut.














